Pembahasan Agama Islam,Hukum Islam,Pendidikan dan Pengetahuan,Sosial Politik,Kata kata Bijak,Informasi Terbaru,Panduan dan Opini

Hukum Politik/Berpolitik Menurut Islam

Hukum Politik/Berpolitik Menurut Islam

Aswaja Ramadlan → Hukum Politik/Berpolitik Menurut Islam
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Tema Kita kali ini ialah mengenai hukum politik atau berpolitik menurut Islam, diambil dari Qur'an, Hadits dan Pendapat Ulama' serta diperkuat oleh Tokoh Politik yang mempuni dalam Ilmu agamanya. dan sebelum kita membahas lebih dalam bagaimana Hukum Berpolitik Menurut Qaidah Islam mari kita lihat dulu Apa Pengertian Politik, Pengertian Politik atau Definisi Politik Menurut Islam secara singkat saja.
Secara Singkat Politik atau Siyasah Menurut Islam itu adalah Pengaturan, Pendidikan dan Pengayoman, yang mana pengaturan, pengayoman dan pendidikan tersebut untuk kebaikan rakyat, baik di negara itu sendiri maupun berhubungan dengan negara lain. dan semua itu harusnya sesuai dengan Hukum Islam.
Hukum Politik Menurut Islam dalam kitab kitab klasik biasanya disebutkan bahwa berpolitik itu hukumnya Fardlu Kifayah. namun banyak ulama muta'akhkhar yang menyatakan politik itu bukan fardlu kifayah lagi, namun juga fardlu ain, dan ini biasanya ditujukan atau dimaksudkan kepada negara yang menggunakan model presiden (pemilihan seperti di indonesia).
Berpolitik bukan hanya tertumpu kepada pengaturan saja, karena juga harus melihat siapa yang akan mengatur.
Dalam Islam itu wajib patuh pada pemimpin, dan seorang pemimpin wajib mengayomi rakyatnya, dan nantinya akan dipintai pertanggungan jawaban oleh Allah SWT.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ يَقُولُ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، الإِمَامُ رَاعٍ وَ مَسْؤولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْؤولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْؤولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا ، وَالْخَادِمُ رَاعٍ فِي مَالِ سَيِّدِهِ و مَسْؤولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، قَالَ : وَحَسِبْتُ أَنْ قَدْ قَالَ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي مَالِ أَبِيهِ وَ مَسْؤولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ ، وَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَ مَسْؤولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

ِAtsar Sayyidina 'Umar:
لا إسلام الا بجماعة ولا جماعة الا بإمارة ولا إمارة إلا بطاعة

dan Atsar Sayyidina 'Umar dari perawi yang lain:


لا إسلام الا بجماعة ولا جماعة الا بإمارة ولا إمارة إلا بطاعة فمن سوده قومه على الفقه كان حياة له ولهم ومن سوده قومه على غير فقه كان هلاكا له ولهم
"Sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjama'ah, dan tidak ada jama'ah kecuali dengan adanya keamiran dan tidak ada keamiran kecuali dengan taat. Barangsiapa yang dijadikan pemimpin oleh kaumnya karena ilmunya/pemahamannya maka akan menjadi kehidupan bagi dirinya sendiri dan juga bagi mereka, dan barangsiapa yang dijadikan pemimpin oleh kaumnya tanpa memiliki ilmu/pemahaman, maka akan menjadi kebinasaan bagi dirinya dan juga bagi mereka".

Jadi kalau melihat dari beberapa pendapat Ulama' pada masa ada pemerintahan dengan sistem kepresidenan hukum berpolitik itu Fardlu 'Ain, dan juga diperkuat dengan adanya hadits diatas beserta Atsar di atas.

Sekian Hukum Politik/Berpolitik Menurut Islam. semoga bermanfaat. Tulisan akan saya sambung lagi apabila ada kesempatan, dan saya mohon tulisan ini jangan di copy paste, apabila tulisan ini bermanfaat silahkan anda simpan saja link postingan ini. anda boleh mengcopy asal ada yang dirubah dan memberikan link balik ke postingan ini dengan anchor text sesuai dengan judul. atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih Wassalamu'alaikum Wr.Wb.



share this article to: Facebook Twitter Google+ Linkedin Technorati Digg
Posted by admin, Published at 12.13 and have 0 komentar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar